PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Assalamualaikum wr.wb
Puji syukur kehadirat
allah yang maha esa karena sampai saat ini saya di berikan kesehatan jasmani
dan rohani dan masih di berikan ilmu. Saya di sini membuat makalah tentang
kewarganegaraan karena atas tugas dari dosen kewarganegaraan saya untuk
memenuhi syarat nilai pembelajaran di kelas atau di universitas. Maka dari itu
lah lebih nya saya terima kasih kepada bapak Normanshah Banowo selaku dosen
pembimbing mata kuliah kewarganegaraan atas tugas dari beliau saya lebih mengerti,memahami dan lebih banyak belajar
tentang mata kuliah kewarganegaraan.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sebagaimana kita warga indonesia, kita
harus memiliki sikap nasionalis untuk menjadi warga negara yang baik dan juga
menjadi contoh yang harus diteladani oleh teman-teman bahkan anak cucu kita
nanti.
Istilah kewarganegaraan memiliki arti
keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga
negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara
yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang
bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia,
kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.
Sebagai
warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin
haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari
kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan.
Tetapi pada
saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua
status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian
kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status
dwi-kewarganegaraan tersebut. Oleh karena itu, di samping pengaturan
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan
(naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana,
yaitu melalui registrasi biasa.
BAB II LANDASAN TEORI
1.2 Landasan
Teori
Pada awalnya di gabung
menjadi satu, karena isi dari Pendidikan Kewarganegaraan sendiri besumber dari
Pancasila itu sendiri. Selanjutnya di pecah menjadi mata pelajaran sendiri
karena Pendidikan Kewarganegaraan dianggap penting untuk di ajarkan kepada
siswa dan dalam Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan materi kewarganegaraan
yang lebih luas dan tidak hanya bersumber langsung dari Pancasila. Kalau saya
membahas satu persatu dari pendidikan pancasila , yaitu pancasila adalah dasar
filsafat republic Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI tanggal 18
agustus 1945.
BAB III
ANALISA
/ PEMBAHASAN
1.3 Rumusan
Masalah
Yang akan dibahas dalam makalah ini
adalah tentang pengertian kewarganegaraan masih
begitu penting untuk kita?
1.4 Tujuan
Penulisan
Ø Memenuhi
salah satu tugas mata pelajaran pendidika kewarganegaraan
Ø menambah
pengetahuan tentang pendidikan kewarga negaraan.
Ø membahas
secara sederhana peranan warga negara.
Ø Untuk
lebih mengenal dan memahami ilmu pendidikan kewarganegaraan
Ø Untuk
menambah ilmu bagi para mahasiswa atau pelajar
Ø Untuk
lebih tahu lagi maanfaat yang terkandung dalam mempelajari kewarganegaraan
Ø Untuk
mengetahui Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Ø Menguasai
ilmu pengetahuan dan teknologi serta pemahaman tentang beragam masalah dasar
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang hendak diatasi dengan
penerapan pemikiran yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan
Ketahanan Nasional secara kritis dan bertanggungjawab
1.5 Isi
Sejak saya dahulu masih sekolah di SMA,
memang sudah tidak ada lagi PPKN ( Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ).
Dan materi ketika SMA hanyalah PKN ( Pendidikan Kewarnegaraan ). Dalam
pembelajaran PKN sewaktu saya SMA, sambil sedikit mengingat, materi Pancasila
pada waktu itu sangat amat lah sedikit.
Pelajaran atau mata kuliah
kewarganegaraan dan pendidikan pancasila sangat lah penting bagi mahasiswa
seperti kita , padahal sering kita dengar kewarganegaraan atau pelajaran pancasila sering kita pelajari dari kita
memulai sekolah dasar (SD) Dari kelas 1
– 6 SD dan di bahas lagi pula pada saat
memasuki sekolah menengah pertama SMP dari kelas 1 – 3 SMP kemudian memasuki
bangku yang lebih serius yaitu sekolah menengah atas SMA dari kelas 1-3 SMA dan
selanjutnya ketika kita masih memasuki bangku kuliah yang menjadikan kita
mahasiswa bukan pelajar sekolah lagi, tetapi terkadang masih suka tidak
mengerti atau paham dengan yang namanya kewarganegaraan dan pancasila. Memang
terlihat hal yang begitu sepele bagi kita karena kita tahu yang namanya
kewarganegaraan atau pancasila pasti yang berbau atau berhubungan dengan
pancasila .
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang
dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa
hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan
yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor
dari negara yang dianggotainya.
Menurut UU No.20 tahun
2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pengertian kewarganegaraan terbagi 2 ,
yaitu:
1. Kewarganegaraan
dalam arti yuridis dan sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis
ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara
2. Kewarganegaraan
dalam arti formil dan materil.
Kewarganegaraan dalam arti formil
menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah
kewarganegaraan berada pada hukum publik.
Dalam hidup bermasyarakat dan bernegara berdasarkan
pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila pancasila yang secara folisofis
merupakan filosofi bangsa Indonesia mendirikan Negara. Mungkin bisa dilihat
seperti pancasila di bawah ini
Seperti kita tahu pancasila mempunyai 5 sila :
1. Ketuhanan
yang maha esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakya indonesia
Saya
sebagai mahsiswa berpendapat kalau pancasila adalah sebagai dasar filsafat
Negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia.oleh karena itu sudah merupakan
suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap
aspek kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
Pancasila adalah dasar filsafat Negara republic Indonesia yang
secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 dan tercantum
dalam pembukaan UUD 1945,diundangkan dalam berita republic Indonesia tahun 11
no. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Mungkin kalau di bahas panjang dan menyita waktu yang begitu
lama, karena saya sedikit tahu tentang landasan historis,landasarn kultural,landasan
yuridis dan landasan filosofis. Mungkin di atas saya sudah menyinggung sedikit
tentang landasan filosifis.
Tujuan pendidikan pancasila diartikan sebagai seperangkat
tindakan intelektual penuh tanggung jawab yang berorientasi pada kompetensi
mahasiswa pada bisang profesi masing-masing mahasiswa.
Tujuan pancasila
bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertaqwa terhadap
tuhan yang maha esa. Mungkin sedikit kita singgung dalam pancasila seandainya
kita membahas pancasila secara ilmiah itu terbagi 4 syarat-syarat ilmiah ,
yaitu:
1. Berobjek
2. Bermetode
3. Bersistem
4. Bersifat
universal
Dalam ilmu pengetahuan, banyak orang memandang
bahwa filsafat adalah merupakan bidang ilmu yang rumit,kompleks dan sulit di
pahami.
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan
salah satu upaya untuk membangkitkan kembali semangat kebangsaan generasi muda,
khususnya para mahasiswa, dalam menghadapi pengaruh globalisasi dan mengukuhkan
kesadaran bela negara. Kita sebagai warganegara harus memahami mengenai hak dan
kewajiban, HAM, bela negara. Misalkan wujud bela negara di jaman sekarang yang
berbeda dengan masa lalu, karena di masa lalu saat negara ini dijajah mungkin
kita akan ikut membela dengan jalan berperang melawan penjajah.
BAB
IV
PENUTUP
1.6 Kesimpulan
Perguruan
Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi
sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu
pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai
pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu
: Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.
1.7 Saran
Saran dari penulisan ini adalah kita sebagai
generasi muda penerus bangsa Indonesia harus mengamalkan nilai-nilai yang
terdapat pada Pancasila. Saya hanya mahasiswa
biasa yang masih suka lupa dan mahasiswa yang masih ingin terus dan
terus mengetahui ilmu tentang pendidikan pancasila atau pendidikan
kewarganegaraan maka dari itu lah maafkan kalau saja ada salah kata atau salah
pengketikan . tolong di beri saran dan kritiknya.
Mungkin
bagi yang mau kritik saran atau membagi ilmu lebih lagi tentang kewarganegaraan
atau pancasila bisa lewat :
1. Blog
ini
2. Email
: farahdinasumarno94@gmail.com
3. Facebook
: farah dina sumarno
4. Twitter
: @farahsumarno
1.8 Daftar Pustaka
Sumber : http://www.isomwebs.com/2012/makalah-kewarganegaraan/
http://zulyantoari.blogspot.com/2011/05/pancasila-vs-kewarganegaraan.html
buku
pendidikan pancasila,PROF.DR.KAELAN,MS. Fakultas filsafat UGM
www.google.com
waalaikumsalam
wr.wb