Sabtu, 09 Maret 2013


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Assalamualaikum wr.wb
Puji syukur kehadirat allah yang maha esa karena sampai saat ini saya di berikan kesehatan jasmani dan rohani dan masih di berikan ilmu. Saya di sini membuat makalah tentang kewarganegaraan karena atas tugas dari dosen kewarganegaraan saya untuk memenuhi syarat nilai pembelajaran di kelas atau di universitas. Maka dari itu lah lebih nya saya terima kasih kepada bapak Normanshah Banowo selaku dosen pembimbing mata kuliah kewarganegaraan atas tugas dari beliau saya lebih  mengerti,memahami dan lebih banyak belajar tentang mata kuliah kewarganegaraan.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Sebagaimana kita warga indonesia, kita harus memiliki sikap nasionalis untuk menjadi warga negara yang baik dan juga menjadi contoh yang harus diteladani oleh teman-teman bahkan anak cucu kita nanti.
Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.
Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan.
 Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Oleh karena itu, di samping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa.
BAB II LANDASAN TEORI
1.2  Landasan Teori
Pada awalnya di gabung menjadi satu, karena isi dari Pendidikan Kewarganegaraan sendiri besumber dari Pancasila itu sendiri. Selanjutnya di pecah menjadi mata pelajaran sendiri karena Pendidikan Kewarganegaraan dianggap penting untuk di ajarkan kepada siswa dan dalam Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan materi kewarganegaraan yang lebih luas dan tidak hanya bersumber langsung dari Pancasila. Kalau saya membahas satu persatu dari pendidikan pancasila , yaitu pancasila adalah dasar filsafat republic Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI tanggal 18 agustus 1945.

BAB III
ANALISA / PEMBAHASAN
1.3  Rumusan Masalah
Yang akan dibahas dalam makalah ini adalah tentang pengertian kewarganegaraan masih  begitu penting untuk kita?
1.4  Tujuan Penulisan
Ø  Memenuhi salah satu tugas mata pelajaran pendidika kewarganegaraan
Ø  menambah pengetahuan tentang pendidikan kewarga negaraan.
Ø  membahas secara sederhana peranan warga negara.
Ø  Untuk lebih mengenal dan memahami ilmu pendidikan kewarganegaraan
Ø  Untuk menambah ilmu bagi para mahasiswa atau pelajar
Ø  Untuk lebih tahu lagi maanfaat yang terkandung dalam mempelajari kewarganegaraan
Ø  Untuk mengetahui Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Ø  Menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional secara kritis dan bertanggungjawab
1.5 Isi

Sejak saya dahulu masih sekolah di SMA, memang sudah tidak ada lagi PPKN ( Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ). Dan materi ketika SMA hanyalah PKN ( Pendidikan Kewarnegaraan ). Dalam pembelajaran PKN sewaktu saya SMA, sambil sedikit mengingat, materi Pancasila pada waktu itu sangat amat lah sedikit.
Pelajaran atau mata kuliah kewarganegaraan dan pendidikan pancasila sangat lah penting bagi mahasiswa seperti kita , padahal sering kita dengar kewarganegaraan atau pelajaran  pancasila sering kita pelajari dari kita memulai  sekolah dasar (SD) Dari kelas 1 – 6 SD  dan di bahas lagi pula pada saat memasuki sekolah menengah pertama SMP dari kelas 1 – 3 SMP kemudian memasuki bangku yang lebih serius yaitu sekolah menengah atas SMA dari kelas 1-3 SMA dan selanjutnya ketika kita masih memasuki bangku kuliah yang menjadikan kita mahasiswa bukan pelajar sekolah lagi, tetapi terkadang masih suka tidak mengerti atau paham dengan yang namanya kewarganegaraan dan pancasila. Memang terlihat hal yang begitu sepele bagi kita karena kita tahu yang namanya kewarganegaraan atau pancasila pasti yang berbau atau berhubungan dengan pancasila .
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Menurut UU No.20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

      Pengertian kewarganegaraan terbagi 2 , yaitu:
1.      Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara
2.      Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.
Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
Dalam hidup bermasyarakat dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila pancasila yang secara folisofis merupakan filosofi bangsa Indonesia mendirikan Negara. Mungkin bisa dilihat seperti pancasila di bawah ini
Seperti kita tahu pancasila mempunyai 5 sila :
1.      Ketuhanan yang maha esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakya indonesia
Saya sebagai mahsiswa berpendapat kalau pancasila adalah sebagai dasar filsafat Negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia.oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
      Pancasila adalah dasar filsafat Negara republic Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945,diundangkan dalam berita republic Indonesia tahun 11 no. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
      Mungkin kalau di bahas panjang dan menyita waktu yang begitu lama, karena saya sedikit tahu tentang landasan historis,landasarn kultural,landasan yuridis dan landasan filosofis. Mungkin di atas saya sudah menyinggung sedikit tentang landasan filosifis.
      Tujuan pendidikan pancasila diartikan sebagai seperangkat tindakan intelektual penuh tanggung jawab yang berorientasi pada kompetensi mahasiswa pada bisang profesi masing-masing mahasiswa.
Tujuan pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertaqwa terhadap tuhan yang maha esa. Mungkin sedikit kita singgung dalam pancasila seandainya kita membahas pancasila secara ilmiah itu terbagi 4 syarat-syarat ilmiah , yaitu:
1.      Berobjek
2.      Bermetode
3.      Bersistem
4.      Bersifat universal
Dalam  ilmu pengetahuan, banyak orang memandang bahwa filsafat adalah merupakan bidang ilmu yang rumit,kompleks dan sulit di pahami.
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu upaya untuk membangkitkan kembali semangat kebangsaan generasi muda, khususnya para mahasiswa, dalam menghadapi pengaruh globalisasi dan mengukuhkan kesadaran bela negara. Kita sebagai warganegara harus memahami mengenai hak dan kewajiban, HAM, bela negara. Misalkan wujud bela negara di jaman sekarang yang berbeda dengan masa lalu, karena di masa lalu saat negara ini dijajah mungkin kita akan ikut membela dengan jalan berperang melawan penjajah.


BAB IV
PENUTUP
1.6  Kesimpulan
Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
 Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.
1.7  Saran
Saran dari penulisan ini adalah kita sebagai generasi muda penerus bangsa Indonesia harus mengamalkan nilai-nilai yang terdapat pada Pancasila. Saya hanya mahasiswa  biasa yang masih suka lupa dan mahasiswa yang masih ingin terus dan terus mengetahui ilmu tentang pendidikan pancasila atau pendidikan kewarganegaraan maka dari itu lah maafkan kalau saja ada salah kata atau salah pengketikan . tolong di beri saran dan kritiknya.
Mungkin bagi yang mau kritik saran atau membagi ilmu lebih lagi tentang kewarganegaraan atau pancasila bisa lewat :
1.      Blog ini
2.      Email : farahdinasumarno94@gmail.com
3.      Facebook : farah dina sumarno
4.      Twitter : @farahsumarno
1.8 Daftar Pustaka
Sumber :           http://www.isomwebs.com/2012/makalah-kewarganegaraan/
http://zulyantoari.blogspot.com/2011/05/pancasila-vs-kewarganegaraan.html
buku pendidikan pancasila,PROF.DR.KAELAN,MS. Fakultas filsafat UGM

 www.google.com
waalaikumsalam wr.wb






Tidak ada komentar:

Posting Komentar